Minggu, 26 Juli 2020

Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut Wiryono prodjodikoro :

Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.[1]

 

Menurut Samidjo :

Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaiamana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan, dan bagaimana cara-cara menajatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar hukum itu terjadi; dengan kata lain, Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur tata cara bagaimana alat-alat negara (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bertindak jika terjadi pelanggaran.[2]

 

Menurut R. Abdoel Djamali :

Hukum Acara Pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.[3]

 

Menurut  Bambang Poernomo :

Hukum Acara Pidana ialah pengatahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana.[4]

Menurut  Eddy O.S Hiariej :

Hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.[5]

 



[1].  Wiryono prodjodikoro, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta, hlm 3.

[2]. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Armico, Bandung, hlm 189.

PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm 189.

[3]. R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm 199.

[4]. Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, hlm 25.

[5]. Eddy O.S Hiariej, Hukum Acara Pidana, Edisi 1, cetakan keempat Februari 2019, Penerbit UT, hlm 1.7

 


Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Tentang siapa yang dimaksud dengan pegawai negeri tidaklah diberikan batasanya dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana, tetapi disebutkan dalam pertimbangan hukum dari putusan badan peradilan (jurisprudence).[1] Dalam berbagai putusan Hoge Raad (30-1-1911, 25-10-1915, 26-5-1919) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas negara atau sebagian dari tugas negara atau alat-alat perlengkapannya dan diberikan suatu pekerjaan bersifat umum.[2] Jadi menurut Hoge Raad ada tiga unsur dalam pengertian pegawai negeri, yakni :

a)    diangkat oleh pemerintah.

b)    melaksanakan tugas atau sebagian tugas negara; dan

c)    diberikan suatu pekerjaan yang bersifat umum.

Di dalam KUHP tidak terdapat ketentuan tentang apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri (ambtenar), tetapi hanya terdapat ketentuan yang maksudnya memperluas[3] apa yang dimaksud dengan pegawai negeri, yaitu Pasal 92 KUHP yang menentukan :

(1)   Termasuk ke dalam pegawai negeri adalah juga orang yang terpilih di dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan peraturan umum, demikian juga semua orang yang menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan yang diadakan oleh atau atas nama pemerintah, selanjutnya juga semua anggota dari seluruh Dewan Pengairan dan semua pimpinan orang-orang pribumi serta pimpinan orang-orang Timur Asing yang secara sah melaksanakan kekuasaan dan yang tidak dipilih dalam suatu pemilihan.

(2)   Termasuk ke dalam pengertian Pegawai Negeri dan hakim adalah juga seorang wasit, termasuk ke dalam pengertian hakim adalah juga mereka yang melaksanakan kekuasaan hukum administratif dan ketua serta anggota-anggota dari dewan-dewan agama.

(3)   Semua orang yang termasuk di dalam Angkatan Bersenjata dianggap sebagai pegawai negeri.[4] 

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdiri dari :

a.    orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, atau

b.    orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.

Sedangkan pengertian mengenai penyelenggara negara yang dijelaskan pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) yakini penyelenggara negara yang dimaksud Pasal 2 UU No. 28/1999. Menurut Pasal 2 UU No. 28/1999 penyelenggara Negara adalah[5] :

1.    pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.

2.    pejabat negara pada lembaga tinggi negara.

3.    menteri.

4.    gubernur.

5.    hakim.

6.    pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7.    pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Adami Chazawi[6], semua subjek hukum yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 2 UU No. 28/1999 telah tercakup dalam pengertian pegawai negeri menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 31/1999. Khususnya pada huruf c mengenai orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Telah dapat dipastikan bahwa ketujuh subjek hukum yang disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 28/1999 tersebut telah masuk dalam cakupan pengertian pegawai negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31/1999.



[1].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.

[2]. Jonkers, J.E. 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, hlm 282.

[3]. Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Kr/1962 tanggal 1 Desember 1962.

[4]. P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Cet III, (Bandung; Sinar Baru, 1990), hlm 82.  

[5].  [5].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 162.

[6].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 162


Menyalahgunakan Kekuasaan

Dalam struktur tindak pidana Pasal 12e unsur “menyalahgunakan kekuasaan” bukan merupakan perbuatan, tetapi cara atau sarana dalam memaksa. Dapat disebut juga sebagai perbuatan memaksa secara spesifik, karena memaksa tidak secara atau dengan menggunakan cara lain seperti pada umumnya dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau akan mencemarkan nama baik atau akan membuka rahasia. Pembentuk undang-undang dalam menentukan atau memasukkan unsur perbuatan yang dilarang “memaksa” hampir pasti disebut pula cara melakukannya. Sebabnya, karena perbuatan memaksa tersebut sifatnya abstrak, dengan tujuan untuk kepastian hokum maka perbuatan abstrak perlu dibatasi dengan mencamtumkan pula cara melakukannya, misalnya terdapat dalam Pasal 285, 335, 368, 369 KUHP.[1]

Dalam rumusan ini disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang. Di sini ada kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa seseorang. Disini ada kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa. Memaksa sudah jelas sebagai unsur perbuatan yang dilarang. Dalam konteks kalimat itu, kekuasaan yang ada pada pegawai negeri si pembuat ini sebagi satu-satunya penyebab yang menimbulkan perasaan sungkan dan takut sebagaimana telah diterangkan. Jadi apabila pegawai negeri si pembuat tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin orang yang dipaksa melakukan segala perbuatan seperti memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, karena semua perbuatan itu dilakukan bertentangan dengan kehendak orang yang dipaksa. Kekuasaan itulah yang menjadi penyebab. Bila dilihat dari formula rumusan, menyalahgunakan kekuasaan merupakan cara dalam melakukan perbuatan memaksa, yang sekaligus dapat juga disebut dasar dilakukannya perbuatan memaksa.

Menyalahgunakan kekuasaan adalah menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara secara menyimpan dari tata laksana yang semestinya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas, bahkan kebiasaan yang berlaku umum dan terus-menerus, yang  bertentangan dengan maksud dan tujuan dari kedudukan/jabatan tersebut.

Pengertian menyalahgunakan kekuasaan Pasal 12e sama dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam Pasal 3. Perbedaan hanya pada fungsi atau kedudukannya dalam struktur rumusan tindak pidananya.[2]

·            Menyalahgunakan kekuasaan menurut Pasal 12e adalah merupakan cara/upaya dalam melakukan perbuatan memaksa. Memaksa dalam struktur rumusan tindak pidana Pasal 12e adalah merupakan unsur perbuatan yang dilarang. Sedangkan menyalahgunakan kekuasaan adalah cara/upayanya, yang juga dapat disebut Sebagai dasar perbuatan memaksa.

·            Sementara menyalahgunakan kewenangan jabtan dalam Pasal 3 adalah merupakan unsur perbuatan yang dilarang. Cara melakukan perbuatan tersebut tidak disebutkan dalam rumusan Pasal 3. Oleh karena tidak menyebutkan cara dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, maka menyalahgunakan kewenangan jabatan Pasal 3 bisa dilakukan dengan cara apa pun juga. Bahkan caranya tersebut bisa disebut sebagai wujud konkret dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan, misalnya bendaharawan kantor mendepositokan uang kantor atas nama pribadi dan bunga masuknya ke rekening pribadinya.

Syarat yang diperlukan dalam unsur menyalahgunakan kekuasaan, yakni[3] :

1)      si pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan, dan

2)      kekuasaan yang dimiliki digunakan bertentangan dengan kewajiban hokum jabtannya yang artinya menggunakan kekuasaan jabatan secara salah atau tidak berhak melakukannya yang tidak sesuai dengan maksud diberikannya kekuasaan tersebut.

Kekuasaan adalah suatu hak atau kemampuan untuk menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain yang didasarkan atau melekat pada jabatan/kedudukan seseorang. Kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan biasanya yang berlaku umum dan diikuti serta dipertahankan dalam praktik, demikian juga dalam hal-hal yang bagaimana kekuasaan itu berlaku dan digunakan. Apabila digunakan dengan cara dan maksud di luar ketentuan dan kebiasaan yang berlaku disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan. Misalnya, seorang Dekan Fakultas memiliki kekuasaan untuk memerintah sopir dinas mengemudikan kendaraan dinas untuk tujuan apa pun yang berhubungan dengan tugas dinas fakultas. Dekan dapat disebut menyalahgunakan kekuasaan jika kemampuan menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain in casu sopir untuk pergi ke Semarang mengantarkan barang dagangan menantunya dengan kendaraan dinas.[4]

Dalam hal orang yang dipaksa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang memaksa, tampak seperti orang yang menyuap dalam penyuapan aktif, namun pemberian itu bukanlah bagian dari penyuapan aktif bentuk apa pun. Orang yang memberikan sesuatu pada pegawai negeri menurut Pasal 12e bukanlah sebagai penyuap. Dalam segala bentuk penyuapan aktif, kehendak untuk memberi timbul secara sukarela, bukan karena keterpaksaan. Ciri umum keterpaksaan adalah inisiatif pemberian selalu datangnya dari pegawai negeri yang memaksa. Misalnya kalau tidak diberi uang, maka permohonannya akan ditolak. Kalau pegawai negeri itu berkualitas sebagai seorang hakim, perkaranya akan dikalahkan atau ia akan dihukum bera. Siapa pun juga tentu tidak ingin perkaranya dikalahkan atau dihukum berat.[5]

 


[1].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 204.

[2].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.

[3].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.

[4]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.

[5].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.


Menerima Hadiah atau janji

Unsur perbuatannya yakni menerima, sedangkan hadiah atau janji merupakan objek perbuatan atau objek yang dituju oleh perbuatan yang sekaligus objek tindak pidana menurut pasal Pasal 12.

Jika ada perbuatan menerima, pasti ada perbuatan memberi atau memberikan. Objeknya yang diberikan dengan objek yang diterima haruslah sama, yakni berupa hadiah atau janji. Siapa yang dimaksud memberikan menurut Pasal 12 huruf a ini ialah siapa saya yang berkenaan dengan kualitasnya, tetapi yang dimaksud adalah orang yang memberi hadiah atau janji menurut Pasal 5 ayat (1). Mengapa demikian? Karena berdasarkan unsur-unsur yang ada pada Pasal 5 ayat (1), maka segala yang dilukiskan dalam rumusannya, unsur perbuatan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, berkesuaian 



Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 175


Memberikan sesuatu; membayar; atau menerima pembayaran dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Rumusan Pasal 12 huruf e ini diadopsi dari rumusan Pasal 423 KUHP. Jika rumusan Pasal 12 e diperhatikan dengan saksama, maka struktur rumusannya tidak berbeda dengan rumusan Pasal 378 KUHP (penipuan), 368 KUHP (pemerasan), maupun 369 (pengancaman). Di dalam rumusan tersebut terdapat unsur : (1) maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hokum; (2) unsur perbuatan yang dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan yang dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan dan pengancaman; (3) cara melakukan penipuan dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan kedudukan palsu; (4) tujuan yang sekaligus merupakan unsur akibat dari perbuatan, yakni orang menyerahkan benda, membuat utang, dan menghapuskan piutang.[1]

Rumusan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pengancaman jelas berupa tindak pidana materiil. Untuk terwujud tiga tindak pidana tadi tidak cukup telah selesainya melakukan masing-masing perbuatan yang dilarang, tetapi diperlukan akibat yang telah timbul dari perbuatan tersebut. Misalnya pada pemerasan dengan menggunakan kekerasan, yakni korban diminta menyerahkan arloji di tangannya kepada pemeras dengan cara memukul korban, tetapi korban tidak mau menyerahkannya. Walapun perbuatan memukulnya (kekerasan) telah selesai dilakukan, tetapi korban tidak menyerahkan arlojinya, berarti pemerasan tidak terjadi, yang terjadi percobaan pemerasan.[2]

Demikian juga halnya dengan rumusan Pasal 12 e berupa rumusan tindak pidana materiil. Unsur-unsur memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya berupa akibat perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana disebut dengan “unsur akibat perbuatan konstitutif” (constitutif gevolg). Jadi, untuk selesainya korupsi pemerasan pegawai negeri ini bukan terletak pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang dipaksa telah melakukan perbuatan: memeberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu bagi keperluan si pegawai negeri yang memaksa atau belum/tidak.[3]

Apabila rumusan Pasal 12 e ini termasuk tindak pidana yang dirumuskan secara materiil, lalu bagaimana dengan Penjelasan Umum UU No. 31/1999 yang menyatakan bahwa “Dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formal” yang seolah-olah Pasal 12 e ini bertentangan dengan penjelasan umum tersebut. Sebetulnya tidak bertentangan, karena dalam UU No. 31/1999 rumusan seperti Pasal 12e itu belum ada. Yang ada ialah ketentuan yang menarik Pasal 423 ke dalam dan menjadi tindak pidana korupsi, tidak merumuskannya melainkan menunjukkan saja, yang artinya buka tindak pidana korupsi yang dirumuskan oleh UU No. 31/1999. Dengan kata lain, apa yang diterangkan dalam penjelasan umum tadi hanyalah berlaku pada semua tindak pidana korupsi yang dirumuskan tersendiri oleh UU No. 31/1999 dan tidak termasuk pasal-pasal KUHP yang ditunjuk dan ditarik ke dalam tindak pidana korupsi.[4]

Baru menjadi persoalan setelah UU No. 31/1999 diadakan perubahan melalui UU No. 20/2001. Dengan UU baru ini tidak lagi menarik pasalnya, tetapi dengan membuat rumusan tersendiri dengan mengadopsi Pasal 423 KUHP tersebut, yang bunyinya hampir sama seluruhnya dan dimasukkan dalam Pasal 12e  sehingga Pasal 423 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya UU No. 20/2001 yang berarti selama tidak diubah oleh UU yang baru ini, apa yang terdapat pada UU yang lama termasuk isi penjelasannya tetap berlaku sebagaimana adanya.[5]

Dengan UU baru rumusan Pasal 12e sebagai tindak pidana formal tetapi dalam penjelasannya dikatakan tindak pidana korupsi dalam UU ini dirumuskan secara formal yang ditambahkan pula kalimat “hal ini sangat penting untuk pembuktian”, maka timbullah masalah yang penting dalam hal pembuktian. Apabila melihat struktur rumusan korupsi Pasal 12e, maka tampak bahwa rumusan itu sama dengan rumusan asli Pasal 423, yaitu mengenai rumusan tindak pidana materiil. Apabila berpegang pada pandangan ini, maka untuk mempersalahkan si pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 12e, maka haruslah dibuktikan pula bahwa orang dipaksa telah berbuat/melakukan salah satu perbuatan dari memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu. Tanpa terwujudnya salah satu akibat konstitutif seperti itu, tindak pidana korupsi belum terjadi sempurna, jika perbuatan memaksanya telah dilakukan oleh pegawai negeri pembuatnya, yang terjadi barulah percobaan korupsi Pasal 12e. Walaupun pembuat percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pembuat korupsi selesai.[6] Artinya baik percobaan maupun korupsi selesai dipidana yang sama, namun dari segi doktrin hukum dan kepastian hukum wajiblah diperhatikan untuk tidak dicampuradukkan.[7]

Kini akan dibicarakan tentang unsur-unsur akibat perbuatan memaksa tadi yang sekaligus merupakan tujuan si pembuat. Unsur yang dimaksud adalah “memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu”. Walaupun unsur-unsur itu merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan memaksa, namun ditinjau dari struktur dan penempatannya bukanlah merupakan unsur kesalahan si pembuat. Mengapa? Karena selain unsur itu harus terwujud untuk terjadinya tindak pidana (yang berbeda sifat dengan unsur kesalahan yang berada pada batin), unsur kesalahan dalam tindak pidana pasal ini juga telah ada dan dirumuskan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum”. Unsur-unsur akibat konstitutif tersebut adalah berupa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dipaksa (objek tindak pidana) dan menjadi syarat esensial bagi penyelesaian tindak pidana yang sepenuhnya berada pada diri orang yang dipaksa. Si pembuat yang memaksa hanya sekedar menekan kehendak ornag yang dipaksa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.[8] 



[1].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.

[2].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.

[3]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207.

[4]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207-208

[5].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.

[6]. Lihat Pasal 15 UU PTK.

[7].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.

[8]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 209


Sabtu, 25 Juli 2020

Kewenangan Polri untuk Penyidikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 14 huruf g ditegaskan “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Wewenang kepolisian dalam proses pidana (Pasal 16) :

Huruf a    :  melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

Huruf b    :  melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

Huruf c    :  membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

Huruf d    :  menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

Huruf e    :  melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

Huruf f    :  memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

Huruf g    :  mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

Huruf h    :  mengadakan penghentian penyidikan;

Huruf i     :  menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum

 

Sumber :

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, cetakan kesebelas desember 2009, Sinar Grafika, halaman 101.


Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...