Minggu, 26 Juli 2020

Memberikan sesuatu; membayar; atau menerima pembayaran dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Rumusan Pasal 12 huruf e ini diadopsi dari rumusan Pasal 423 KUHP. Jika rumusan Pasal 12 e diperhatikan dengan saksama, maka struktur rumusannya tidak berbeda dengan rumusan Pasal 378 KUHP (penipuan), 368 KUHP (pemerasan), maupun 369 (pengancaman). Di dalam rumusan tersebut terdapat unsur : (1) maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hokum; (2) unsur perbuatan yang dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan yang dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan dan pengancaman; (3) cara melakukan penipuan dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan kedudukan palsu; (4) tujuan yang sekaligus merupakan unsur akibat dari perbuatan, yakni orang menyerahkan benda, membuat utang, dan menghapuskan piutang.[1]

Rumusan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pengancaman jelas berupa tindak pidana materiil. Untuk terwujud tiga tindak pidana tadi tidak cukup telah selesainya melakukan masing-masing perbuatan yang dilarang, tetapi diperlukan akibat yang telah timbul dari perbuatan tersebut. Misalnya pada pemerasan dengan menggunakan kekerasan, yakni korban diminta menyerahkan arloji di tangannya kepada pemeras dengan cara memukul korban, tetapi korban tidak mau menyerahkannya. Walapun perbuatan memukulnya (kekerasan) telah selesai dilakukan, tetapi korban tidak menyerahkan arlojinya, berarti pemerasan tidak terjadi, yang terjadi percobaan pemerasan.[2]

Demikian juga halnya dengan rumusan Pasal 12 e berupa rumusan tindak pidana materiil. Unsur-unsur memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya berupa akibat perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana disebut dengan “unsur akibat perbuatan konstitutif” (constitutif gevolg). Jadi, untuk selesainya korupsi pemerasan pegawai negeri ini bukan terletak pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang dipaksa telah melakukan perbuatan: memeberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu bagi keperluan si pegawai negeri yang memaksa atau belum/tidak.[3]

Apabila rumusan Pasal 12 e ini termasuk tindak pidana yang dirumuskan secara materiil, lalu bagaimana dengan Penjelasan Umum UU No. 31/1999 yang menyatakan bahwa “Dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formal” yang seolah-olah Pasal 12 e ini bertentangan dengan penjelasan umum tersebut. Sebetulnya tidak bertentangan, karena dalam UU No. 31/1999 rumusan seperti Pasal 12e itu belum ada. Yang ada ialah ketentuan yang menarik Pasal 423 ke dalam dan menjadi tindak pidana korupsi, tidak merumuskannya melainkan menunjukkan saja, yang artinya buka tindak pidana korupsi yang dirumuskan oleh UU No. 31/1999. Dengan kata lain, apa yang diterangkan dalam penjelasan umum tadi hanyalah berlaku pada semua tindak pidana korupsi yang dirumuskan tersendiri oleh UU No. 31/1999 dan tidak termasuk pasal-pasal KUHP yang ditunjuk dan ditarik ke dalam tindak pidana korupsi.[4]

Baru menjadi persoalan setelah UU No. 31/1999 diadakan perubahan melalui UU No. 20/2001. Dengan UU baru ini tidak lagi menarik pasalnya, tetapi dengan membuat rumusan tersendiri dengan mengadopsi Pasal 423 KUHP tersebut, yang bunyinya hampir sama seluruhnya dan dimasukkan dalam Pasal 12e  sehingga Pasal 423 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya UU No. 20/2001 yang berarti selama tidak diubah oleh UU yang baru ini, apa yang terdapat pada UU yang lama termasuk isi penjelasannya tetap berlaku sebagaimana adanya.[5]

Dengan UU baru rumusan Pasal 12e sebagai tindak pidana formal tetapi dalam penjelasannya dikatakan tindak pidana korupsi dalam UU ini dirumuskan secara formal yang ditambahkan pula kalimat “hal ini sangat penting untuk pembuktian”, maka timbullah masalah yang penting dalam hal pembuktian. Apabila melihat struktur rumusan korupsi Pasal 12e, maka tampak bahwa rumusan itu sama dengan rumusan asli Pasal 423, yaitu mengenai rumusan tindak pidana materiil. Apabila berpegang pada pandangan ini, maka untuk mempersalahkan si pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 12e, maka haruslah dibuktikan pula bahwa orang dipaksa telah berbuat/melakukan salah satu perbuatan dari memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu. Tanpa terwujudnya salah satu akibat konstitutif seperti itu, tindak pidana korupsi belum terjadi sempurna, jika perbuatan memaksanya telah dilakukan oleh pegawai negeri pembuatnya, yang terjadi barulah percobaan korupsi Pasal 12e. Walaupun pembuat percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pembuat korupsi selesai.[6] Artinya baik percobaan maupun korupsi selesai dipidana yang sama, namun dari segi doktrin hukum dan kepastian hukum wajiblah diperhatikan untuk tidak dicampuradukkan.[7]

Kini akan dibicarakan tentang unsur-unsur akibat perbuatan memaksa tadi yang sekaligus merupakan tujuan si pembuat. Unsur yang dimaksud adalah “memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu”. Walaupun unsur-unsur itu merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan memaksa, namun ditinjau dari struktur dan penempatannya bukanlah merupakan unsur kesalahan si pembuat. Mengapa? Karena selain unsur itu harus terwujud untuk terjadinya tindak pidana (yang berbeda sifat dengan unsur kesalahan yang berada pada batin), unsur kesalahan dalam tindak pidana pasal ini juga telah ada dan dirumuskan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum”. Unsur-unsur akibat konstitutif tersebut adalah berupa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dipaksa (objek tindak pidana) dan menjadi syarat esensial bagi penyelesaian tindak pidana yang sepenuhnya berada pada diri orang yang dipaksa. Si pembuat yang memaksa hanya sekedar menekan kehendak ornag yang dipaksa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.[8] 



[1].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.

[2].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.

[3]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207.

[4]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207-208

[5].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.

[6]. Lihat Pasal 15 UU PTK.

[7].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.

[8]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 209


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...