Rumusan Pasal 12 huruf e ini diadopsi dari rumusan Pasal
423 KUHP. Jika rumusan Pasal 12 e diperhatikan dengan saksama, maka struktur rumusannya
tidak berbeda dengan rumusan Pasal 378 KUHP (penipuan), 368 KUHP (pemerasan),
maupun 369 (pengancaman). Di dalam rumusan tersebut terdapat unsur : (1) maksud
menguntungkan diri sendiri dengan melawan hokum; (2) unsur perbuatan yang
dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan yang
dilarang, yakni menggerakkan untuk menipu dan memaksa pada pemerasan dan
pengancaman; (3) cara melakukan penipuan dengan memakai nama palsu, tipu
muslihat, rangkaian kebohongan, dan kedudukan palsu; (4) tujuan yang sekaligus
merupakan unsur akibat dari perbuatan, yakni orang menyerahkan benda, membuat
utang, dan menghapuskan piutang.[1]
Rumusan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan
pengancaman jelas berupa tindak pidana materiil. Untuk terwujud tiga tindak
pidana tadi tidak cukup telah selesainya melakukan masing-masing perbuatan yang
dilarang, tetapi diperlukan akibat yang telah timbul dari perbuatan tersebut.
Misalnya pada pemerasan dengan menggunakan kekerasan, yakni korban diminta
menyerahkan arloji di tangannya kepada pemeras dengan cara memukul korban,
tetapi korban tidak mau menyerahkannya. Walapun perbuatan memukulnya
(kekerasan) telah selesai dilakukan, tetapi korban tidak menyerahkan arlojinya,
berarti pemerasan tidak terjadi, yang terjadi percobaan pemerasan.[2]
Demikian juga halnya dengan rumusan Pasal 12 e berupa
rumusan tindak pidana materiil. Unsur-unsur memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya berupa akibat perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana disebut dengan
“unsur akibat perbuatan konstitutif” (constitutif
gevolg). Jadi, untuk selesainya korupsi pemerasan pegawai negeri ini bukan
terletak pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang
dipaksa telah melakukan perbuatan: memeberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu bagi keperluan si
pegawai negeri yang memaksa atau belum/tidak.[3]
Apabila rumusan Pasal 12 e ini termasuk tindak pidana
yang dirumuskan secara materiil, lalu bagaimana dengan Penjelasan Umum UU No.
31/1999 yang menyatakan bahwa “Dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi
dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formal” yang seolah-olah Pasal 12
e ini bertentangan dengan penjelasan umum tersebut. Sebetulnya tidak
bertentangan, karena dalam UU No. 31/1999 rumusan seperti Pasal 12e itu belum
ada. Yang ada ialah ketentuan yang menarik Pasal 423 ke dalam dan menjadi
tindak pidana korupsi, tidak merumuskannya melainkan menunjukkan saja, yang
artinya buka tindak pidana korupsi yang dirumuskan oleh UU No. 31/1999. Dengan
kata lain, apa yang diterangkan dalam penjelasan umum tadi hanyalah berlaku
pada semua tindak pidana korupsi yang dirumuskan tersendiri oleh UU No. 31/1999
dan tidak termasuk pasal-pasal KUHP yang ditunjuk dan ditarik ke dalam tindak
pidana korupsi.[4]
Baru
menjadi persoalan setelah UU No. 31/1999 diadakan perubahan melalui UU No.
20/2001. Dengan UU baru ini tidak lagi menarik pasalnya, tetapi dengan membuat
rumusan tersendiri dengan mengadopsi Pasal 423 KUHP tersebut, yang bunyinya hampir
sama seluruhnya dan dimasukkan dalam Pasal 12e sehingga Pasal 423 dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dengan berlakunya UU No. 20/2001 yang berarti selama tidak diubah oleh UU
yang baru ini, apa yang terdapat pada UU yang lama termasuk isi penjelasannya
tetap berlaku sebagaimana adanya.[5]
Dengan
UU baru rumusan Pasal 12e sebagai tindak pidana formal tetapi dalam
penjelasannya dikatakan tindak pidana korupsi dalam UU ini dirumuskan secara
formal yang ditambahkan pula kalimat “hal ini sangat penting untuk pembuktian”,
maka timbullah masalah yang penting dalam hal pembuktian. Apabila melihat
struktur rumusan korupsi Pasal 12e, maka tampak bahwa rumusan itu sama dengan
rumusan asli Pasal 423, yaitu mengenai rumusan tindak pidana materiil. Apabila
berpegang pada pandangan ini, maka untuk mempersalahkan si pelaku dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 12e, maka haruslah
dibuktikan pula bahwa orang dipaksa telah berbuat/melakukan salah satu
perbuatan dari memberikan sesuatu, membayar,
menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu. Tanpa
terwujudnya salah satu akibat konstitutif seperti itu, tindak pidana korupsi
belum terjadi sempurna, jika perbuatan memaksanya telah dilakukan oleh pegawai
negeri pembuatnya, yang terjadi barulah percobaan korupsi Pasal 12e. Walaupun
pembuat percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pembuat korupsi
selesai.[6] Artinya baik percobaan maupun korupsi selesai dipidana
yang sama, namun dari segi doktrin hukum dan kepastian hukum wajiblah
diperhatikan untuk tidak dicampuradukkan.[7]
Kini akan dibicarakan tentang unsur-unsur akibat
perbuatan memaksa tadi yang sekaligus merupakan tujuan si pembuat. Unsur yang
dimaksud adalah “memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu”. Walaupun unsur-unsur itu merupakan tujuan
si pembuat dalam melakukan perbuatan memaksa, namun ditinjau dari struktur dan
penempatannya bukanlah merupakan unsur kesalahan si pembuat. Mengapa? Karena
selain unsur itu harus terwujud untuk terjadinya tindak pidana (yang berbeda
sifat dengan unsur kesalahan yang berada pada batin), unsur kesalahan dalam
tindak pidana pasal ini juga telah ada dan dirumuskan “dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum”. Unsur-unsur
akibat konstitutif tersebut adalah berupa perbuatan-perbuatan yang dilakukan
oleh orang yang dipaksa (objek tindak pidana) dan menjadi syarat esensial bagi
penyelesaian tindak pidana yang sepenuhnya berada pada diri orang yang dipaksa.
Si pembuat yang memaksa hanya sekedar menekan kehendak ornag yang dipaksa untuk
melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.[8]
[1]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja
Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.
[2]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.
[3]. Adami
Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207.
[4]. Adami
Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 207-208
[5]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.
[6]. Lihat Pasal
15 UU PTK.
[7]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja
Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 208.
[8]. Adami
Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 209
Tidak ada komentar:
Posting Komentar