Tentang siapa yang dimaksud dengan pegawai negeri
tidaklah diberikan batasanya dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana,
tetapi disebutkan dalam pertimbangan hukum dari putusan badan peradilan (jurisprudence).[1]
Dalam berbagai putusan Hoge Raad (30-1-1911, 25-10-1915, 26-5-1919) yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang diangkat oleh
pemerintah untuk melaksanakan tugas negara atau sebagian dari tugas negara atau
alat-alat perlengkapannya dan diberikan suatu pekerjaan bersifat umum.[2]
Jadi menurut Hoge Raad ada tiga unsur dalam pengertian pegawai negeri, yakni :
a) diangkat oleh pemerintah.
b) melaksanakan tugas atau sebagian tugas
negara; dan
c) diberikan suatu pekerjaan yang bersifat
umum.
Di dalam KUHP tidak terdapat ketentuan tentang apa yang
dimaksud dengan Pegawai Negeri (ambtenar),
tetapi hanya terdapat ketentuan yang maksudnya memperluas[3]
apa yang dimaksud dengan pegawai negeri, yaitu Pasal 92 KUHP yang menentukan :
(1) Termasuk ke dalam pegawai negeri adalah juga
orang yang terpilih di dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan peraturan
umum, demikian juga semua orang yang menjadi anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan yang diadakan oleh atau
atas nama pemerintah, selanjutnya juga semua anggota dari seluruh Dewan
Pengairan dan semua pimpinan orang-orang pribumi serta pimpinan orang-orang
Timur Asing yang secara sah melaksanakan kekuasaan dan yang tidak dipilih dalam
suatu pemilihan.
(2) Termasuk ke dalam pengertian Pegawai Negeri
dan hakim adalah juga seorang wasit, termasuk ke dalam pengertian hakim adalah
juga mereka yang melaksanakan kekuasaan hukum administratif dan ketua serta
anggota-anggota dari dewan-dewan agama.
(3) Semua orang yang termasuk di dalam Angkatan
Bersenjata dianggap sebagai pegawai negeri.[4]
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdiri dari :
a. orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara, atau
b. orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan daerah.
Sedangkan pengertian mengenai penyelenggara negara yang
dijelaskan pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) yakini penyelenggara negara yang
dimaksud Pasal 2 UU No. 28/1999. Menurut Pasal 2 UU No. 28/1999 penyelenggara
Negara adalah[5]
:
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi
negara.
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
3. menteri.
4. gubernur.
5. hakim.
6. pejabat negara yang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis
dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Adami Chazawi[6],
semua subjek hukum yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 2 UU No.
28/1999 telah tercakup dalam pengertian pegawai negeri menurut Pasal 1 butir 2
UU No. 31/1999. Khususnya pada huruf c mengenai orang yang menerima gaji atau
upah dari keuangan negara atau daerah. Telah dapat dipastikan bahwa ketujuh
subjek hukum yang disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 28/1999 tersebut telah masuk
dalam cakupan pengertian pegawai negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31/1999.
[1]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja
Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206-207.
[2]. Jonkers, J.E. 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana
Hindia Belanda, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, hlm 282.
[3]. Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Kr/1962
tanggal 1 Desember 1962.
[4]. P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Cet
III, (Bandung; Sinar Baru, 1990), hlm 82.
[5]. [5]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo
Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 162.
[6]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja
Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar