Minggu, 26 Juli 2020

Menerima Hadiah atau janji

Unsur perbuatannya yakni menerima, sedangkan hadiah atau janji merupakan objek perbuatan atau objek yang dituju oleh perbuatan yang sekaligus objek tindak pidana menurut pasal Pasal 12.

Jika ada perbuatan menerima, pasti ada perbuatan memberi atau memberikan. Objeknya yang diberikan dengan objek yang diterima haruslah sama, yakni berupa hadiah atau janji. Siapa yang dimaksud memberikan menurut Pasal 12 huruf a ini ialah siapa saya yang berkenaan dengan kualitasnya, tetapi yang dimaksud adalah orang yang memberi hadiah atau janji menurut Pasal 5 ayat (1). Mengapa demikian? Karena berdasarkan unsur-unsur yang ada pada Pasal 5 ayat (1), maka segala yang dilukiskan dalam rumusannya, unsur perbuatan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, berkesuaian 



Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 175


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...