Minggu, 26 Juli 2020

Menyalahgunakan Kekuasaan

Dalam struktur tindak pidana Pasal 12e unsur “menyalahgunakan kekuasaan” bukan merupakan perbuatan, tetapi cara atau sarana dalam memaksa. Dapat disebut juga sebagai perbuatan memaksa secara spesifik, karena memaksa tidak secara atau dengan menggunakan cara lain seperti pada umumnya dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau akan mencemarkan nama baik atau akan membuka rahasia. Pembentuk undang-undang dalam menentukan atau memasukkan unsur perbuatan yang dilarang “memaksa” hampir pasti disebut pula cara melakukannya. Sebabnya, karena perbuatan memaksa tersebut sifatnya abstrak, dengan tujuan untuk kepastian hokum maka perbuatan abstrak perlu dibatasi dengan mencamtumkan pula cara melakukannya, misalnya terdapat dalam Pasal 285, 335, 368, 369 KUHP.[1]

Dalam rumusan ini disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang. Di sini ada kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa seseorang. Disini ada kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa. Memaksa sudah jelas sebagai unsur perbuatan yang dilarang. Dalam konteks kalimat itu, kekuasaan yang ada pada pegawai negeri si pembuat ini sebagi satu-satunya penyebab yang menimbulkan perasaan sungkan dan takut sebagaimana telah diterangkan. Jadi apabila pegawai negeri si pembuat tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin orang yang dipaksa melakukan segala perbuatan seperti memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, karena semua perbuatan itu dilakukan bertentangan dengan kehendak orang yang dipaksa. Kekuasaan itulah yang menjadi penyebab. Bila dilihat dari formula rumusan, menyalahgunakan kekuasaan merupakan cara dalam melakukan perbuatan memaksa, yang sekaligus dapat juga disebut dasar dilakukannya perbuatan memaksa.

Menyalahgunakan kekuasaan adalah menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara secara menyimpan dari tata laksana yang semestinya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas, bahkan kebiasaan yang berlaku umum dan terus-menerus, yang  bertentangan dengan maksud dan tujuan dari kedudukan/jabatan tersebut.

Pengertian menyalahgunakan kekuasaan Pasal 12e sama dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam Pasal 3. Perbedaan hanya pada fungsi atau kedudukannya dalam struktur rumusan tindak pidananya.[2]

·            Menyalahgunakan kekuasaan menurut Pasal 12e adalah merupakan cara/upaya dalam melakukan perbuatan memaksa. Memaksa dalam struktur rumusan tindak pidana Pasal 12e adalah merupakan unsur perbuatan yang dilarang. Sedangkan menyalahgunakan kekuasaan adalah cara/upayanya, yang juga dapat disebut Sebagai dasar perbuatan memaksa.

·            Sementara menyalahgunakan kewenangan jabtan dalam Pasal 3 adalah merupakan unsur perbuatan yang dilarang. Cara melakukan perbuatan tersebut tidak disebutkan dalam rumusan Pasal 3. Oleh karena tidak menyebutkan cara dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, maka menyalahgunakan kewenangan jabatan Pasal 3 bisa dilakukan dengan cara apa pun juga. Bahkan caranya tersebut bisa disebut sebagai wujud konkret dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan, misalnya bendaharawan kantor mendepositokan uang kantor atas nama pribadi dan bunga masuknya ke rekening pribadinya.

Syarat yang diperlukan dalam unsur menyalahgunakan kekuasaan, yakni[3] :

1)      si pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan, dan

2)      kekuasaan yang dimiliki digunakan bertentangan dengan kewajiban hokum jabtannya yang artinya menggunakan kekuasaan jabatan secara salah atau tidak berhak melakukannya yang tidak sesuai dengan maksud diberikannya kekuasaan tersebut.

Kekuasaan adalah suatu hak atau kemampuan untuk menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain yang didasarkan atau melekat pada jabatan/kedudukan seseorang. Kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan biasanya yang berlaku umum dan diikuti serta dipertahankan dalam praktik, demikian juga dalam hal-hal yang bagaimana kekuasaan itu berlaku dan digunakan. Apabila digunakan dengan cara dan maksud di luar ketentuan dan kebiasaan yang berlaku disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan. Misalnya, seorang Dekan Fakultas memiliki kekuasaan untuk memerintah sopir dinas mengemudikan kendaraan dinas untuk tujuan apa pun yang berhubungan dengan tugas dinas fakultas. Dekan dapat disebut menyalahgunakan kekuasaan jika kemampuan menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain in casu sopir untuk pergi ke Semarang mengantarkan barang dagangan menantunya dengan kendaraan dinas.[4]

Dalam hal orang yang dipaksa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang memaksa, tampak seperti orang yang menyuap dalam penyuapan aktif, namun pemberian itu bukanlah bagian dari penyuapan aktif bentuk apa pun. Orang yang memberikan sesuatu pada pegawai negeri menurut Pasal 12e bukanlah sebagai penyuap. Dalam segala bentuk penyuapan aktif, kehendak untuk memberi timbul secara sukarela, bukan karena keterpaksaan. Ciri umum keterpaksaan adalah inisiatif pemberian selalu datangnya dari pegawai negeri yang memaksa. Misalnya kalau tidak diberi uang, maka permohonannya akan ditolak. Kalau pegawai negeri itu berkualitas sebagai seorang hakim, perkaranya akan dikalahkan atau ia akan dihukum bera. Siapa pun juga tentu tidak ingin perkaranya dikalahkan atau dihukum berat.[5]

 


[1].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 204.

[2].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.

[3].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.

[4]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.

[5].  Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia  (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...