Dalam
struktur tindak pidana Pasal 12e unsur “menyalahgunakan kekuasaan” bukan
merupakan perbuatan, tetapi cara atau sarana dalam memaksa. Dapat disebut juga
sebagai perbuatan memaksa secara spesifik, karena memaksa tidak secara atau
dengan menggunakan cara lain seperti pada umumnya dengan kekerasan, ancaman
kekerasan atau akan mencemarkan nama baik atau akan membuka rahasia. Pembentuk
undang-undang dalam menentukan atau memasukkan unsur perbuatan yang dilarang
“memaksa” hampir pasti disebut pula cara melakukannya. Sebabnya, karena
perbuatan memaksa tersebut sifatnya abstrak, dengan tujuan untuk kepastian
hokum maka perbuatan abstrak perlu dibatasi dengan mencamtumkan pula cara
melakukannya, misalnya terdapat dalam Pasal 285, 335, 368, 369 KUHP.[1]
Dalam
rumusan ini disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang. Di sini
ada kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa seseorang. Disini ada
kata menyalahgunakan dan ada kekuasaan selain memaksa. Memaksa sudah jelas
sebagai unsur perbuatan yang dilarang. Dalam konteks kalimat itu, kekuasaan
yang ada pada pegawai negeri si pembuat ini sebagi satu-satunya penyebab yang
menimbulkan perasaan sungkan dan takut sebagaimana telah diterangkan. Jadi
apabila pegawai negeri si pembuat tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin
orang yang dipaksa melakukan segala perbuatan seperti memberikan sesuatu,
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, karena semua perbuatan itu
dilakukan bertentangan dengan kehendak orang yang dipaksa. Kekuasaan itulah
yang menjadi penyebab. Bila dilihat dari formula rumusan, menyalahgunakan
kekuasaan merupakan cara dalam melakukan perbuatan memaksa, yang sekaligus
dapat juga disebut dasar dilakukannya perbuatan memaksa.
Menyalahgunakan
kekuasaan adalah menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
jabatan/kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara secara
menyimpan dari tata laksana yang semestinya, sebagaimana yang diatur dalam
peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas, bahkan kebiasaan yang berlaku
umum dan terus-menerus, yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan dari kedudukan/jabatan tersebut.
Pengertian
menyalahgunakan kekuasaan Pasal 12e sama dengan menyalahgunakan kewenangan
jabatan dalam Pasal 3. Perbedaan hanya pada fungsi atau kedudukannya dalam
struktur rumusan tindak pidananya.[2]
·
Menyalahgunakan
kekuasaan menurut Pasal 12e adalah merupakan cara/upaya dalam melakukan
perbuatan memaksa. Memaksa dalam struktur rumusan tindak pidana Pasal 12e
adalah merupakan unsur perbuatan yang dilarang. Sedangkan menyalahgunakan
kekuasaan adalah cara/upayanya, yang juga dapat disebut Sebagai dasar perbuatan
memaksa.
·
Sementara
menyalahgunakan kewenangan jabtan dalam Pasal 3 adalah merupakan unsur
perbuatan yang dilarang. Cara melakukan perbuatan tersebut tidak disebutkan
dalam rumusan Pasal 3. Oleh karena tidak menyebutkan cara dalam melakukan
perbuatan menyalahgunakan kewenangan, maka menyalahgunakan kewenangan jabatan
Pasal 3 bisa dilakukan dengan cara apa pun juga. Bahkan caranya tersebut bisa
disebut sebagai wujud konkret dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan
jabatan, misalnya bendaharawan kantor mendepositokan uang kantor atas nama
pribadi dan bunga masuknya ke rekening pribadinya.
Syarat yang diperlukan dalam unsur menyalahgunakan
kekuasaan, yakni[3]
:
1) si
pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan,
dan
2) kekuasaan
yang dimiliki digunakan bertentangan dengan kewajiban hokum jabtannya yang
artinya menggunakan kekuasaan jabatan secara salah atau tidak berhak
melakukannya yang tidak sesuai dengan maksud diberikannya kekuasaan tersebut.
Kekuasaan adalah
suatu hak atau kemampuan untuk menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh
orang lain yang didasarkan atau melekat pada jabatan/kedudukan seseorang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri didasarkan pada ketentuan yang
berlaku dan biasanya yang berlaku umum dan diikuti serta dipertahankan dalam
praktik, demikian juga dalam hal-hal yang bagaimana kekuasaan itu berlaku dan
digunakan. Apabila digunakan dengan cara dan maksud di luar ketentuan dan
kebiasaan yang berlaku disebut dengan menyalahgunakan kekuasaan. Misalnya,
seorang Dekan Fakultas memiliki kekuasaan untuk memerintah sopir dinas
mengemudikan kendaraan dinas untuk tujuan apa pun yang berhubungan dengan tugas
dinas fakultas. Dekan dapat disebut menyalahgunakan kekuasaan jika kemampuan
menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain in casu sopir untuk pergi ke Semarang mengantarkan barang dagangan
menantunya dengan kendaraan dinas.[4]
Dalam hal orang
yang dipaksa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang memaksa, tampak
seperti orang yang menyuap dalam penyuapan aktif, namun pemberian itu bukanlah
bagian dari penyuapan aktif bentuk apa pun. Orang yang memberikan sesuatu pada
pegawai negeri menurut Pasal 12e bukanlah sebagai penyuap. Dalam segala bentuk
penyuapan aktif, kehendak untuk memberi timbul secara sukarela, bukan karena
keterpaksaan. Ciri umum keterpaksaan adalah inisiatif pemberian selalu
datangnya dari pegawai negeri yang memaksa. Misalnya kalau tidak diberi uang,
maka permohonannya akan ditolak. Kalau pegawai negeri itu berkualitas sebagai
seorang hakim, perkaranya akan dikalahkan atau ia akan dihukum bera. Siapa pun
juga tentu tidak ingin perkaranya dikalahkan atau dihukum berat.[5]
[1]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja
Grafindo Persada, cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 204.
[2]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.
[3]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 205.
[4]. Adami
Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.
[5]. Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada,
cetakan Ke-2, februari 2017, hlm 206.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar