Minggu, 26 Juli 2020

Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut Wiryono prodjodikoro :

Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.[1]

 

Menurut Samidjo :

Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaiamana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan, dan bagaimana cara-cara menajatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar hukum itu terjadi; dengan kata lain, Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur tata cara bagaimana alat-alat negara (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bertindak jika terjadi pelanggaran.[2]

 

Menurut R. Abdoel Djamali :

Hukum Acara Pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.[3]

 

Menurut  Bambang Poernomo :

Hukum Acara Pidana ialah pengatahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana.[4]

Menurut  Eddy O.S Hiariej :

Hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.[5]

 



[1].  Wiryono prodjodikoro, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta, hlm 3.

[2]. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Armico, Bandung, hlm 189.

PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm 189.

[3]. R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm 199.

[4]. Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, hlm 25.

[5]. Eddy O.S Hiariej, Hukum Acara Pidana, Edisi 1, cetakan keempat Februari 2019, Penerbit UT, hlm 1.7

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...