Menurut Wiryono prodjodikoro :
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari
itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan
Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum
pidana.[1]
Menurut Samidjo :
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan
bagaiamana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara
kepidanaan, dan bagaimana cara-cara menajatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada
orang yang disangka melanggar hukum itu terjadi; dengan kata lain, Hukum Acara
Pidana ialah hukum yang mengatur tata cara bagaimana alat-alat negara
(kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bertindak jika terjadi
pelanggaran.[2]
Menurut R. Abdoel Djamali :
Hukum Acara Pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara
pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.[3]
Menurut Bambang Poernomo :
Hukum Acara Pidana ialah pengatahuan tentang hukum acara dengan segala
bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan
perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh
pelanggaran hukum pidana.[4]
Menurut Eddy O.S Hiariej :
Hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses
peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan penetapan atau putusan pengadilan
di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.[5]
[1]. Wiryono
prodjodikoro, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung,
Jakarta, hlm 3.
[2]. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Armico, Bandung, hlm 189.
PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm 189.
[3]. R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo
Presda, Jakarta, hlm 199.
[4]. Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan
Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, hlm 25.
[5]. Eddy O.S
Hiariej, Hukum
Acara Pidana, Edisi 1, cetakan keempat Februari 2019, Penerbit UT, hlm 1.7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar