PRINSIP PENGATURAN TATA CARA
PENERBITAN SKCK
a. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK
dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
c. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK
harus dapat dipertanggungjawabkan;
d. Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK
diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
tanpa membedakan satu dengan lainnya;
e. Nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat
atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
bagi pemohon, dan;
f. Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK
dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar