Sabtu, 25 Juli 2020

PRINSIP PENGATURAN TATA CARA PENERBITAN SKCK

PRINSIP PENGATURAN TATA CARA PENERBITAN SKCK

a.   Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;

c.   Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan;

d.   Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;

e.   Nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;

f.    Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...