Sabtu, 25 Juli 2020

MEKANISME PEMBUATAN SKCK DI POLRESTABES MEDAN


Gambar di atas adalah menunjukkan rangkaian / proses penerbiatan Surat Ketarangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sat Intelkam Polrestabes Medan.

1.             Pemohon mendownload aplikasi polisi kita.

2.             Pilih menu layanan SKCK dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Aplikasi.

3.             Pemohon datang ke Polrestabes Medan.

4.             Pemohon baru melakukan pengambilan rumus sidik jari di ruangan Inavis Sat Reskrim.

5.             Pemohon mengambil nomor antrian di bagian Informasi.

6.             Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pendaftaran.

7.             Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).

8.             Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.

9.             Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.

10.         Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.

11.         Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan).

12.         Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.

Menyerahkan SKCK kepada pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...