Gambar di atas adalah menunjukkan rangkaian / proses penerbiatan
Surat Ketarangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sat Intelkam Polrestabes Medan.
1.
Pemohon mendownload
aplikasi polisi kita.
2.
Pilih menu layanan SKCK
dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Aplikasi.
3.
Pemohon datang ke
Polrestabes Medan.
4.
Pemohon baru melakukan
pengambilan rumus sidik jari di ruangan Inavis Sat Reskrim.
5.
Pemohon mengambil nomor antrian
di bagian Informasi.
6.
Pemohon menyerahkan
berkas ke Loket Pendaftaran.
7.
Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan
untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK
sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
8.
Penomoran SKCK dan
pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
9.
Penelitian status pemohon
dalam kasus tindak pidana.
10.
Dalam hal hasil
penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi
dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
11.
Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk
dicetak (diterbitkan).
12.
Menempel foto pemohon
yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar