Menurut Romli Atmasasmita, Kelemahan Hukum dalam proses
pembangunan nasional berbasis ekonomi pembangunan ekonomi nasional utamanya di
Indonesia adalah hanya melihat peristiwa masa kini (at present) dengan pendekatan masa lalu (ex-ante), dan tidak melihat masa depan. Ekonomi justru melihat masa
depan dari suatu kebijakan hukum (to the
future). Kelemahan hukum dalam cara memandang suatu peristiwa dapat
dilengkapi/diisi oleh ekonomi sehingga
pembangunan hukum yang cocok di era Globalisasi adalah pembangungan hukum
berbasis analisi ekonomi mikro.[1]
[1]. Romli
Atmasasmita, H. Prof. SH., LL.M dan Kodrat Wibowo, SE, Ph.D : Analisis, Ekonomi
Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Kencana, Jakarta, Cetakan
ke-2, Januari 2017, hlm 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar