Sabtu, 25 Juli 2020

BIAYA PENERBITAN SKCK

Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 30.0000.(Tiga Puluh Ribu Rupiah)


Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional. Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sambutan Ketua STM

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.   Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...