Dalam rangka mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional. Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu
sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Sabtu, 25 Juli 2020
BIAYA PENERBITAN SKCK
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 30.0000.(Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sambutan Ketua STM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...
-
Ada hadits Nabi saw, dan ini shohih mengatakan bahwa: [المرأ مع من أحب]"Al-mar'u Ma'a man Ahabba" (seseorang itu akan be...
-
https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1978-wasiat-orang-tua-bertentangan-dengan-hukum-waris.html
-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Bismillahir rohmanir rohiim. Alhamdullilahi robbil ‘alamin, wash sholatu was salaamu ‘al...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar